Saya hanya sekedar ingin berbagi uneg2 saja..

Beberapa hari yang lalu (saya lupa kapan tepatnya), saya nonton berita di sebuah stasiun TV (yang ini juga beneran lupa). Ada berita tentang percobaan penerapan peraturan baru di daerah Bandung. Sepintas biasa aja karena toh saking banyaknya peraturan yang dibuat di negeri tercinta ini, kita jadi terbiasa dengan berita seperti itu. Yang membuat saya tak berniat mengganti channel adalah isi dari peraturan itu. Bahwa akan diberlakukannya peraturan bagi warga untuk tidak memberikan uang kepada para peminta di jalanan. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi jutaan rupiah.

Bila dilihat dari segi positifnya, saya mengerti mengapa peraturan itu dibuat. Alasannya apa lagi kalau bukan untuk menertibkan para peminta-minta dan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. Terkadang sekedar memberi juga tidak membantu para 'kurang beruntung' tersebut karena akan membuat mereka malas (berlaku pada peminta2 yang masih muda dan sanggup bekerja). Tapi selain mampu membuat peraturan seperti itu, apa yang dilakukan pemerintah terhadap orang2 yang 'kurang beruntung' itu?? Hal itu yang masih jadi tanda tanya besar bagi saya. Apakah mereka akan dibina dalam arti diberikan pelatihan2 dan pembekalan2 yang bisa berguna untuk mereka supaya bisa mendapatkan pekerjaan atau bahkan menciptakan perkejaan sendiri dengan harapan akan punya penghasilan sendiri sehingga tidak meminta2 lagi?? Ataukah selama pelatihan itu mereka diberikan tempat berteduh sementara yang layak?? Asal jangan hanya mampu membuat peraturan tanpa memberikan solusi..

Kemudian suatu hari juga saya menonton berita tentang pengajuan renovasi gedung DPR yang diperkirakan akan menelan biaya sebesar 40 miliar. Pertanyaan saya: "itu uang semua? apa boleh dicampur daun?". Ironis sekali karena masih banyak rakyat negeri ini yang 'kurang beruntung' dan lebih memerlukan bantuan pemerintah daripada hanya sekedar merenovasi 'rumah para wakil rakyat' tersebut. Lalu saya kembali teringat berita tentang peraturan (baca paragraf atas) yang saya tonton di TV. Seandainya rencana renovasi gedung itu disetujui dan seandainya peraturan (paragraf atas) itu diberlakukan tanpa ada tindakan konkrit bagi keberlangsungan hidup orang2 yang 'kurang beruntung' itu, maka di mana letak kebenaran salah satu isi pasal UUD'45 yang menyatakan bahwa orang2 miskin dan anak yatim dipelihara negara?? Bukankah sebaiknya dana (kalau memang ada) yang dimiliki negeri ini dialokasikan kepada hal2 yang menduduki prioritas 'urgent'....



Comments

Popular Posts